7 November 2016 10:44
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan terdapat surat edaran Kapolri pada 2014 yang menyebut bahwa saat ada Pilkada, proses hukum suatu pengaduan harus dikesampingkan terlebih dahulu. Namun, jika surat tersebut digunakan saat ini, maka akan dinilai sebagai bentuk interfensi.
\r\n