Pelanggar Ganjil Genap Ditilang Rp500 Ribu

2 August 2018 10:39

Sanksi bagi pengendara yang melanggar perluasan sistem ganjil genap telah diberlakukan sejak kemarin. Dengan terbitnya Pergub DKI No 77 Tahun 2018, polisi sudah bisa memberikan tindakan berupa tilang kepada pelanggar. 



Close Ads X
Close Ads X