Siti Yona Hukmana • 23 July 2025 10:38
Jakarta: Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada eks Mendag Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula. Meski sebelumnya sempat menyatakan pikir-pikir, pihak kejaksaan menegaskan banding akan diajukan dalam waktu dekat.
“Jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa, 22 Juli 2025. Sementara itu, tim kuasa hukum Tom telah lebih dulu mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.