Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa oleh TNI-Polri

23 May 2025 18:04

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan. Aturan yang diteken pada 21 Mei 2025 ini bertujuan memberikan jaminan keamanan bagi jaksa dan keluarganya saat menangani perkara hukum.

Perpres ini mengatur bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari negara atas ancaman terhadap diri, jiwa, dan harta benda selama menjalankan tugas. Perlindungan tersebut akan didukung oleh TNI dan Polri.

TNI akan membantu pengamanan institusi kejaksaan dan personel saat bertugas. Sementara Polri akan memberikan perlindungan tambahan kepada keluarga jaksa.
 

Baca Juga: Polri Siap Beri Perlindungan pada Kejaksaan

Kepala PCO Hasan Nasbi menegaskan bahwa Perpres ini penting untuk mendukung jaksa dalam penegakan hukum. Hal itu termasuk dalam pemberantasan korupsi dan penertiban penguasaan sumber daya alam yang menjadi prioritas pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut kerja sama lintas institusi merupakan hal yang wajar dan strategis. Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara kolaboratif antara Kejaksaan, TNI, dan Polri.

"Ini bagian dari kerja bersama. Dalam praktiknya, memang aparat saling berkoordinasi untuk menertibkan penguasaan sumber daya alam, dan tentu akan ada pihak-pihak yang merasa terganggu," ujar Prasetyo dikutip dari Prioritas Indonesia Metro TV pada Jumat, 23 Mei 2025.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)