23 May 2025 18:04
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan. Aturan yang diteken pada 21 Mei 2025 ini bertujuan memberikan jaminan keamanan bagi jaksa dan keluarganya saat menangani perkara hukum.
Perpres ini mengatur bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari negara atas ancaman terhadap diri, jiwa, dan harta benda selama menjalankan tugas. Perlindungan tersebut akan didukung oleh TNI dan Polri.
TNI akan membantu pengamanan institusi kejaksaan dan personel saat bertugas. Sementara Polri akan memberikan perlindungan tambahan kepada keluarga jaksa.
Baca Juga: Polri Siap Beri Perlindungan pada Kejaksaan |