Siti Yona Hukmana • 22 February 2025 14:12
Jakarta: Polri menemukan indikasi pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi, 22 Februari 2025. Beberapa sertifikat tersebut bahkan diduga telah digadaikan ke bank swasta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik menduga pelaku telah meraup keuntungan dari praktik ini. Pemalsuan dilakukan dengan mengubah nama pemegang hak, luas tanah, serta lokasi dari darat menjadi kawasan laut.
Kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Februari 2025. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak PT Tunas, eks panitia PTSL, serta pejabat Kantor Pertanahan Bekasi. Polisi akan menggelar perkara untuk menentukan unsur pidana sebelum meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.