14 May 2025 19:53
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan mantan anggota Inspektorat Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, tidak lagi berstatus warga negara Indonesia. Satria Arta Kumbara dinyatakan tidak lagi berstatus WNI karena mengikuti operasi militer di Rusia.
"Kalau mau terlibat aktif menjadi tentera asing itu di Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah kita itu wajib izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," ujar Supratman yang dikutip Primetime News, Rabu, 14 Mei 2025.
Kemenkum berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait dengan gugurnya status WNI Satria.
"Karena itu Kementerian Hukum lewat Direktorat Jenderal AHU, Direktorat Tata Negara sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang," jelasnya.
Baca juga:
PBB: Kelaparan di Gaza Sengaja Diciptakan, Dunia Tak Boleh Diam |