Ronny Talapessy Dampingi Hasto Penuhi Panggilan KPK

13 January 2025 14:02

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy mendampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK. Menurut Ronny, penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku bernuansa politik.

"Hari ini tepat pukul 09.30 WIB Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir di Gedung KPK diperiksa sebagai tersangka. Bahwa komitmen yang sudah berulang kali Mas Hasto sampaikan akan bersedia hadir mengikuti semua proses yang ada hari ini beliau menunjukkan itu," kata Ronny dalam Breaking News, Metro TV, Senin, 13 Januari 2025.

"Bahwa kita ketahui dari awal proses ini yang kami sampaikan nuansanya penuh dengan nuansa politik dan tentunya kami akan mengikuti proses yang ada dahulu ini perkembangannya seperti apa? Kami akan sampaikan kepada rekan-rekan, prinsipnya adalah kami taat terhadap hukum, hormat pada hukum, dan kooperatif," sambungnya.

Ronny menyebut ada 1.000 pengacara yang akan mendampingi Hasto. Para advokat hukum ini datang dari berbagai badan bantuan hukum di seluruh Indonesia.
 

Baca: Akhirnya, Hari Ini Hasto Penuhi Panggilan KPK

"Karena hanya diperbolehkan satu orang saja yang ikut mendampingi. Kalau diketahui oleh publik bahwa ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto dari berbagai organisasi advokat dan juga dari badan bantuan hukum advokasi dan rakyat PDIP se-Indonesia," Sebutnya.

Menurutnya, posisi Hasto bukanlah penyelenggara negara. Selain itu, tuduhan kepada Hasto telah diuji dalam persidangan yang sudah inkrah. Dalam sidang perkara Wahyu dan Tio, serta Saiful, Hasto terbuktu tidak memiliki kaitan dengan Harun Masiku.

"Mas Hasto ini bukan penyelenggara negara. Yang kedua, dalam kasus Harun Masiku ini apa yang dituduhkan kepada Mas Hasto ini sudah diuji di persidangan melalui perkara Wahyu dan Tio yang sudah inkrah dan juga perkara Saiful di dalam persidangan yang sudah diuji sampai tingkat kasasi tidak ada satu bukti pun yang mengaitkan Mas Hasto dengan Harun di fakta persidangan, sudah sangat jelas bahwa uang itu dari Harun," tambahnya.

"Seharusnya putusan pengadilan yang sudah inkrah dan itu harus kita hargai bersama yang sudah diputuskan oleh hakim karena di pengadilanlah tempat kita menguji benar tidak atau fakta-fakta terkait dengan sesuatu kasus tertentu. Dan yang kedua kami menggunakan hak hukum kami untuk mengajukan praperadilan yang yang Jumat kemarin kami sudah daftarkan," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)