Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

1 June 2025 15:40

Polisi menetapkan dua tersangka dalam peristiwa longsor tambang galian di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Dua orang tersangka tersebut berinisal AK dan AR yang merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan.

"Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sumarni, dalam keterangan per, Sabtu malam, 31 Mei 2025. 

Polisi menyebut, para tersangka mengetahui adanya larangan pelaksanaan tambang. 
 

Baca juga: Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Kembali Ditemukan, Tujuh Masih Dicari


Sumarni menjelaskan keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. 

Selain itu keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-Undang Minerba, dan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHP. 

"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," jelas Sumarni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)