Palembang: Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang perdana kasus penembakan tiga anggota Polri yang tewas saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dua terdakwa dalam kasus ini, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis, menjalani persidangan dengan berkas terpisah.
Dalam dakwaan, Kopda Basarsyah didakwa dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, keterlibatan dalam praktik perjudian, serta pelanggaran Undang-Undang Darurat. Jaksa menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati.
Di hadapan majelis hakim, terungkap bahwa praktik judi sabung ayam di lokasi tersebut telah berlangsung sejak 2023. Selama operasionalnya, pihak pengelola menyiapkan uang senilai Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk diberikan kepada oknum aparat yang datang ke lokasi, termasuk dari unsur
TNI dan Polri, dengan dalih sebagai uang bensin.
Dalam persidangan juga diungkap bahwa sebelum insiden penembakan pada 17 Maret 2025, Kopda Basarsyah sempat menemui Kapolsek Negara Batin, almarhum AKP Anumerta Lusiyanto. Ia meminta izin untuk menggelar acara sabung ayam berskala besar. Namun, Kapolsek hanya memberikan pesan agar berhati-hati dan tidak menimbulkan keributan.
Sebelumnya, pada 17 Maret 2025 lalu insiden berdarah terjadi di Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan Lampung. Tiga anggota polisi dari Polsek Negara Batin Iptu Lusiyanto selaku Kapolsek, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya tewas ditembak di lokasi arena judi sabung ayam. Mereka tewas saat hendak melakukan penggrebekan dengan cara di berondong peluru tajam senjata api oleh Kopda Basyarsyah.
(Tamara Sanny)