Menteri HAM Minta Dokter Priguna Harus Diproses Hukum

15 April 2025 21:07

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pelaku kekerasan seksual Dokter PPDS Priguna kepada pasiennya untuk segera diproses hukum hingga tuntas. Pigai mengaku, Kanwil Kementerian HAM di Jawa Barat sudah turun tangan untuk mengurus kasus ini.

"Sikap kami, yang bersangkutan harus diproses hukum," kata Menteri HAM Natalius Pigai. 

"Saya sudah selesai, sudah datang. Waktu sudah viral, saya sudah perintahkan hari itu juga kantor wilayah sudah datang, staf saya semua sudah urus," lanjutnya.

Terkini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat Jabar, mendukung pemberhentian sementara program studi anastesi Universitas Padjadjaran (Unpad) setelah adanya kasus pencabulan dari dokter residen yang dilakukan Priguna Anugerah (PA) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"IDI Jabar mendukung penghentian sementara program studi anastesi FK Unpad, karena kasus ini ini sangat merugikan korban dan merugikan pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit, sekaligus merugikan proses pendidikan dokter spesialis khususnya PPDS Anastesi.  Mudah-mudahan ke depan kasus macam ini tidak lagi terjadi di lingkungan dokter," jelas Ketua IDI Jabar, Moh Luthfi, Selasa, 15 April 2025.

Menurut Luthfi, dokter residen atau program pendidikan dokter spesialis, tentu tidak bisa menggunakan obat-obatan secara bebas. Di rumah sakit ada prosedur untuk penggunaan obat, khususnya di rumah sakit pendidikan harus diajukan dahulu kepada supervisor atau dokter pendidiknya. Kemudian setelah dilakukan persetujuan baru dapat disampaikan ke instalasi farmasi dan setelah disetujui instalasi farmasi baru dapat diberikan kepada pasien.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)