15 April 2025 16:01
Pemerintah menggelar rapat perdana satuan tugas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat satuan tugas tersebut dihadiri oleh sejumlah kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koperasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Satuan tugas tersebut menyosialisasikan rencana penerapan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dengan 180.000 lebih perangkat desa secara daring.
Baca Juga: Pembentukan Kopdes Merah Putih Bakal Angkat Potensi Setiap Desa |