Perguruan Tinggi Penerima Manfaat Tambang Bisa Diaudit BPK

19 February 2025 11:24

Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa perguruan tinggi atau kampus yang menerima manfaat dari hasil pengelolaan tambang nantinya dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, mekanisme detail pengawasan tersebut masih akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).  

Pernyataan ini disampaikan Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari. Menurutnya, DPR mendukung pemberian manfaat pengelolaan hasil tambang bagi kampus, salah satunya untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa.  
 

Baca Juga: Pengesahan Revisi UU Minerba Dinilai Jadi Kado untuk Rakyat

"Secara prioritas, para penerima manfaat akan menjadi objek pemeriksaan BPK. Intinya, kita tidak ingin fasilitas yang diberikan oleh undang-undang ini justru tidak tepat sasaran," ujar Martin dikutip dari Headline News Metro TV pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam revisi Undang-Undang Minerba yang sedang dibahas, pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan swasta yang ditunjuk pemerintah. Sementara itu, ketentuan mengenai royalti masih akan dibahas lebih lanjut.  

Martin menambahkan bahwa dalam peraturan turunannya nanti, pemanfaatan hasil tambang bagi perguruan tinggi harus diarahkan untuk keperluan strategis, seperti penelitian atau pengurangan biaya pendidikan.  

"Kita ingin memastikan bahwa kerja sama tambang ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, misalnya untuk riset atau menekan biaya kuliah mahasiswa," jelasnya.  


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com