Sadapan Kasus PAW Baru Dibuka Pas Hasto Sidang, KPK: Dulu Belum Dibutuhkan

Candra Yuri Nuralam • 26 April 2025 10:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan baru membuka rekaman sadapan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Lembaga Antirasuah menyebut barang itu belum dibutuhkan untuk pembuktian pada persidangan kasus terdahulu.

“Kalau pertanyaannya kenapa di persidangan yang lalu tidak disajikan, jawabannya sudah paham ya, karena pada saat itu memang tidak dibutuhkan atau belum dibutuhkan untuk disajikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

Tessa menjelaskan, barang bukti biasa dipaparkan dalam persidangan untuk kebutuhan pembuktian jaksa. Penuntut umum yang menentukan informasi yang mau disajikan kepada majelis hakim, termasuk, jika hasil sadapan mau dibongkar di pengadilan.

“Jadi, kalau pertanyaannya kenapa (baru dibuka), ya karena memang saat ini rekaman tersebut diperlukan untuk disajikan dalam perkara yang sedang disidangkan,” ujar Tessa.

Tessa menyebut pemilihan bukti di persidangan merupakan hak jaksa. KPK tidak bisa mengatur karena penuntut umum yang mengetahui strategi pembuktian.

“Jadi kapan alat bukti itu disajikan di persidangan tentunya yang memiliki penilaian dan kewenangan adalah jaksa penuntut umum,” ucap Tessa.

Muncul kode baru dalam persidangan dugaan suap pada proses PAW anggota DPR. Pemilihan buronan Harun Masiku untuk mengganti caleg yang meninggal ternyata didasari oleh ‘perintah ibu’ dan Hasto Kristiyanto.

Fakta persidangan ini terungkap saat jaksa memutar hasil sadapan ponsel eks Kader PDIP Saeful Bahri dengan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Saeful saat itu meminta Tio menjelaskan ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa penggantian Harun didasari ‘perintah ibu’ dan jaminan Hasto.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansi saya (Hasto), ini perintah dari ‘ibu’ dan garansi saya,” ucap Saeful dalam rekaman yang diungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Tidak dirinci sosok ‘ibu’ yang dimaksud. Tapi, jaminan Hasto, dan ‘ibu’ itu meminta proses PAW Harun dilancarkan.

“Jadi, bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ucap Saeful, dalam rekaman. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)