Abai Prokes, Panitia Konser Musik Cilandak Didenda Rp50 Juta

Luhur Hertanto • 6 May 2021 20:14

Satpol PP Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 Juta kepada penyelenggara konser musik di Cilandak. Konser musik yang digelar dalam acara bazar UKM tersebut diketahui berlangsung dengan mengabaikan protokol kesehatan termasuk pengawasan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)