2 March 2021 16:17
Presiden Joko Widodo memastikan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. Keputusan ini diambil Presiden Jokowi setelah menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.