Pemerintah Beri Diskon Pajak untuk Riset Bidang Farmasi
21 October 2020 14:47
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Pemerintah memberikan super tax deduction hingga 300% kepada wajib pajak yang melakukan penelitian dan pengembangan salah satunya di bidang farmasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020.