Pemerintah Wajibkan SIKM saat Pemberlakuan PPKM Level 3
29 November 2021 07:55
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Selama masa itu, para pengendara wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM).