29 July 2021 12:44
Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus penimbunan obat terapi covid-19 dan alat kesehatan. Polisi telah menindak 34 kasus dan menetapkan 40 tersangka. Adapun modus yang digunakan ialah menimbun obat dan alkes dan menjualnya di atas harga eceran.