12 September 2020 22:39
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan Senin (14/9/2020) akan fokus pada kegiatan perkantoran yang rentan terhadap penularan covid-19. Untuk petunjuk teknisnya akan diumumkan pada Minggu (13/9/2020) besok.