Denda Rp50 Juta Tak Gugurkan Pidana Kasus Pernikahan Putri Rizieq
30 March 2021 23:03
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Lima panitia pernikahan putri Rizieq Shihab menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa. Jaksa menyebut pembayaran sanksi denda Rp50 juta terdakwa tidak menggugurkan kasus pidana.