Denda Rp50 Juta Tak Gugurkan Pidana Kasus Pernikahan Putri Rizieq

30 March 2021 23:03

Lima panitia pernikahan putri Rizieq Shihab menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa. Jaksa menyebut pembayaran sanksi denda Rp50 juta terdakwa tidak menggugurkan kasus pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)