Melacak Kasus Pelecehan dan Pemerasan Modus Rapid Tes

25 September 2020 18:18

Kasus dugaan dan pelecehan oleh petugas rapid tes di Bandara Soekarno Hatta terus didalami pihak Kepolisian. Pelaku ditangkap di kawasan Balige, Sumatera Utara saat mencoba melarikan diri. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 289 dan 294 KUHP dan atau pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)