Luhur Hertanto • 29 September 2021 18:12
Kapolri Jendral Listyo Sigit menegaskan serius dengan tawarannya menampung 56 orang pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Polri. Tawaran tersebut bahkan diakuinya sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo.
Walau didukung oleh Jokowi, bukan berarti pelaksanaannya menjadi mudah. Tawaran tersebut memantik kontroversi mengingat TWK merupakan program pemerintah dan hasil akhirnya bersifat final, dengan segala konsekwensinya, maka tidak bisa 56 pegawai KPK tersebut seketika diangkat sebagai ASN di lingkungan Polri.
Pun bila akhirnya mereka akhirnya bergabung sebagai ASN Polri, seharusnya ditugaskannya bukan sebagai penyidik sebagaimana kapabilitas dan kemampuanya. Di dalam aturan internal Polri jelas dinyatakan bahwa status penyidik pembantu dan penyelidik haruslah anggota Polri, bukan ASN Polri.
Di sisi 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK yang per 30 September 2021 resmi diberhentikan, tidak semunya menyambut baik tawaran menjadi ASN Polri. Sebagian di antaranya menyatakan menolak dengan alasan tidak sesuai dengan harapan utamanya dapat terus memerangi korupsi melalui lembaga KPK.