Sebanyak 13 ruas jalan di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur sedang diujicoba sebagai tempat pemberlakukan pembatasan kendaraan berdasar nopol ganji dan genap. Uji coba yang sekaligus masa sosialiasi ini akan berlaku hingga dua pekan sejak dimulainya, Senin (6/6/2022).
Kadis Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan penambahan 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap telah dibahas bersama Polda Metro Jaya dan Kasat Lantas di lima wilayah di DKI Jakarta. Bila uji coba dianggap berhasil, maka ada 26 ruas jalan yang berlaku ganjil genap.