Perdagangan Satwa Ilegal Digagalkan, Ratusan Burung Dilepasliarkan di Lampung

Metro TV • 16 June 2026 16:40

Lampung: Upaya penyelamatan satwa liar kembali dilakukan aparat gabungan setelah berhasil menggagalkan pengiriman 807 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari ratusan burung yang diamankan, sebanyak 65 ekor merupakan satwa dilindungi yang kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman satwa secara ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan jasa ekspedisi yang hendak menyeberang.
 



Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di berbagai bagian kendaraan, mulai dari dalam kabin, bagian atas kabin, hingga sasis bawah kendaraan.

Hasil pendataan menunjukkan terdapat 807 ekor burung yang dikemas dalam 13 keranjang plastik dan 19 kardus. Burung-burung tersebut diketahui berasal dari Palembang dan rencananya akan dikirim ke Tangerang tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 ekor merupakan satwa yang dilindungi, di antaranya burung cica daun sayap biru, cica daun Sumatra, cica daun kecil, cica daun besar, dan serindit melayu.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas.

"Informasi masyarakat menyebutkan akan ada perlintasan satwa secara ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penegahan saat kendaraan akan menyeberang ke Pulau Jawa," ujar Donni.

Menurutnya, burung-burung tersebut diduga diangkut menggunakan kendaraan ekspedisi oleh oknum sopir yang menerima titipan untuk dibawa dari Palembang menuju Tangerang.

"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, burung-burung ini berasal dari Palembang dan akan dibawa ke Tangerang. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat," katanya.

Selain mengamankan dua orang sopir dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut, petugas juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang terlibat dalam kasus ini.
 

Sementara itu, burung-burung yang masih dalam kondisi sehat telah dilepasliarkan sebagai bagian dari upaya penyelamatan satwa dan pelestarian lingkungan.

"Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan untuk menyelamatkan satwa agar tidak mati dan bisa kembali ke habitat alaminya. Untuk proses penyelidikannya sendiri masih terus berjalan," tambah Donni.

Pelepasliaran satwa tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati sekaligus mengembalikan fungsi ekologis satwa liar di alam. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa tanpa dokumen maupun perdagangan satwa dilindungi yang dapat mengancam keberlangsungan populasi di habitatnya.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)