Kubu Jokowi Tegaskan Pasal Manipulasi Data Elektronik Sangat Relevan Jerat Roy Suryo

25 June 2026 21:37

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakub Hasibuan, menegaskan bahwa penerapan pasal manipulasi data elektronik dalam kasus hukum yang menjerat Roy Suryo sangat tepat dan relevan. Pernyataan ini menjadi jawaban bagi kubu tersangka yang sebelumnya mengeklaim bahwa perkara ini seharusnya hanya berfokus pada pasal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Menurut Yakub, dalam berkas laporan yang diajukan oleh pihaknya, seluruh rincian bukti mengenai adanya manipulasi data berbasis digital telah dipaparkan secara gamblang untuk diuji di persidangan.
 


Yakub membeberkan salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah adanya upaya dari para tersangka yang menggunakan aplikasi digital tertentu untuk mengaburkan fakta sejarah. Mereka diduga memanipulasi visual untuk membangun opini publik bahwa ijazah milik Joko Widodo adalah palsu.

"Di event di mana para tersangka ini melakukan yang kami duga itu suatu manipulasi elektronik. Bayangkan saja menggunakan aplikasi-aplikasi, fotonya katanya dibikin orang lain bukan Pak Jokowi, sehingga ijazah yang sebenarnya asli ini dikatakan palsu. Jadi kalau secara materil itu semua nanti akan terbuka di persidangan," ungkap Yakub Hasibuan dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis 25 Juni 2026. 

Status Keaslian Ijazah Sudah Selesai dan Final

Pihak kuasa hukum menilai perdebatan mengenai keaslian dokumen kelulusan kliennya sebenarnya sudah selesai, baik secara formil maupun materil. Ada dua landasan hukum kuat yang mendasari hal tersebut yakni Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi penerbit telah memberikan klarifikasi resmi bahwa Joko Widodo adalah alumni sah mereka. Serta laporan balik dari pihak tertentu yang menuduh Joko Widodo melakukan pemalsuan dokumen di Bareskrim Polri telah resmi dihentikan (SP3) karena tidak terbukti.

"Jadi sebenarnya sudah selesai. Namun karena mereka tidak mau berhenti juga, satu-satunya cara ya buat kami untuk melaporkan dugaan fitnah tersebut," pungkas Yakub.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X