29 October 2026 16:51
Polda Kalimantan Barat menangani 33 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan asing diusulkan untuk dicabut izinnya.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan, penanganan terhadap 33 korporasi tersebut masih berlangsung. Sebanyak delapan perkara telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sementara 25 perkara lainnya masih berproses.
“Sejauh ini tercatat ada 10 perusahaan yang dibiayai oleh penanaman modal asing. Dua di antaranya sudah kami rekomendasikan untuk dicabut izinnya, sementara sisanya masih dalam proses,” ujar Alberd dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 29 Oktober 2026.
Kapolda menjelaskan, dugaan kelalaian perusahaan menjadi salah satu hal yang diperhatikan penyidik. Kelalaian tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak kebakaran terhadap kesehatan masyarakat.
“Kelalaian ini sudah diklasifikasikan, karena kebetulan ini adalah perusahaan asing yang sudah lama tidak dikelola. Kejadian kebakaran sudah berulang, kemudian area yang terbakar juga adalah area yang produktif,” kata Alberd.
Baca Juga :
Ia menambahkan, usulan pencabutan izin usaha telah disampaikan kepada kementerian terkait sebagai bagian dari tindakan terhadap perusahaan yang diproses.
Selain korporasi, Polda Kalbar juga menangani 68 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan perorangan. Sebanyak 31 laporan masih dalam proses, sedangkan 37 lainnya telah dinyatakan selesai ditangani.
“Sementara untuk kasus perorangan, kami lanjutkan saja sekalian, tadi sudah disampaikan ada 68 laporan polisi. 31 sedang proses, 37 sudah clearance,” ujarnya.
Dari 31 laporan yang masih berproses, 18 perkara berada pada tahap penyidikan dan 13 lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Kapolda menyebut, dari 18 perkara penyidikan tersebut, 11 telah memasuki pemeriksaan tahap pertama oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.