Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menyatakan, tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah sistem pemilu 2024 dari terbuka menjadi tertutup. Bahkan MK tidak memiliki wewenang menyatakan suatu sistem pemilu adalah konstitusional atau tidak konstitusional.
"Mahkamah Konstitusi itu tidak pada otoritasnya untuk memutuskan pilihan jenis sistem Pemilu yang konstitusional, itu bukan ranah Mahkamah Agung, itu ranah pembentuk undang-undang," ujar Dewan Pembina Parludem, Titi Anggraini.
Titi juga mengatakan, tugas MK dalam ranah pengubahan sistem Pemilu ialah hanya memberikan arahan, bantuan dan prinsip yang harus diikuti oleh pembentuk undang-undang. Hal tersebut dilakukan hanya jika ingin melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem Pemilu agar menjadi lebih berkualitas.
"Yang bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi itu, memberikan guide, panduan prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh pembentuk undang-undang kalau pembentuk undang-undang tersebut pada sewaktu-waktu ingin melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem Pemilu, sehingga sistem pemilunya enjadi lebih berkualitas dan lebih baik," terangnya.