NEWSTICKER

Sidang Obstruction of Justice, 4 Terdakwa Divonis Ringan 2 Lainnya Tunggu Putusan Pekan Depan

25 February 2023 19:43

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonisnya terhadap empat terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Vonis yang dijatuhkan lebih redah dari tuntuan jaksa.

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhi vonis masing-masing 1 tahun penjara pada Jum’at 24 Februari 2023. Hakim menyatakan bahwa keduanya secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
 
Pada hari yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonisnya bagi terdakwa Irfan Widyanto. Meski salah satu anggota Majelis Hakim memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion dan menganggap Irfan harus divonis bebas namun dua hakim lainnya bersepakat bahwa Irfan Widyanto bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum mengganti DVR CCTV Duren Tiga. Irfan pun dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Sementara itu, Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. Majelis menilai tindakan Arif merusak laptop yang berisi salinan rekaman CCTV Duren Tiga adalah perbuatan melawan hokum. Vonis yang diberikan majelis hakim kepada keempat terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yakin satu dan dua tahun penjara.

Saat ini, masih ada dua mantan anak buah Ferdy Sambo yang belum menerima vonisnya. Mereka adalah terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya dituntut masing-masing 3 tahun penjara oleh jaksa. Rencananya vonis terhadap Hendra dan Agus Nurpatria akan digelar pada Senin 27 Februari.