4 Debt Collector yang Bentak Polisi Diminta Menyerahkan Diri
24 February 2023 19:30
SHARE NOW
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta dan tersangka yang memaki anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto di salah satu apartemen di Jakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan, tujuh debt collector langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampasan kendaraan. Salah satu tersangka ditangkap di Pulau Saparua, Maluku. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat tersangka lainnya.
Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan para debt collector melakukan perlawanan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi berharap, agar empat tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri.
"Terhadap orang-orang ini agar segera menyerahkan diri karena kami akan kejar terus," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.