Kuasa Hukum Sambo: Tes Poligraf Tidak Pernah Jadi Barang Bukti yang Valid

12 December 2022 18:53

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyatakan dalam proses pembuktian perkara pidana, tes poligraf tidak pernah menjadi bukti yang dianggap cukup valid. Hal ini karena tes poligraf itu dipengaruhi oleh banyak faktor.

"Sampai hari ini reliability kehandalan tes itu tidak bisa digunakan untuk membuktikan bahwa apakah seseorang benar melakukan bohong, atau seseorang mengatakan yang sebenarnya," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dalam Primetime News Metro TV, Senin (12/12/2022). 

Sebelumnya Putri Candrawathi telah menjalani tes poligraf mengenai hubungannya bersama Brigadir J. Namun, dari hasil tes tersebut Putri disebut adanya indikasi berbohong.

Rasamala menegaskan yang bisa dilakukan dalam pemeriksaan di persidangan adalah dengan mendapatkan keterangan secara utuh dari semua saksi, terdakwa, kemudian mencocokannya satu sama lain, dan mengkonfirmasi pada alat bukti lainnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan semua fakta peristiwa dakwaan itu dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Iwan menambahkan seharusnya pertanyaan tersebut tidak perlu ditanyakan lagi, karena itu bukan merupakan barang bukti hukum. 

"Kuncinya, tindakan perbuatan ketika ada perkosaan jangan dilakukan dengan cara membunuh, ya melapor," ujar Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nienda Farras Athifah)