Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Mantan TGIPF: Itu Tak Profesional

22 December 2022 20:10

Polda Jawa Timur membebaskan tersangka tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita karena berkas perkara belum lengkap. Mantan anggota TGIPF tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali menyebut hal itu tidak profesional. 

"Kita melihat ini sangat tidak profesional yang dilakukan penyidik di mana sampai batas waktu habis, laporan penyidikan atau BAP-nya belum selesai," kata Akmal dalam Primetime News Metro TV, Kamis (22/12/2022).

Ia mengaku kecewa dengan penyidik yang sudah menetapkan enam tersangka. Namun, tak sanggup melengkapi semua berkas perkaranya hingga 60 hari sejak kejadian. Menurutnya, penyidik yang menangani perkara amatir dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Buat apa penyidik mengawali semuanya dengan menetapkan enam sebagai tersangka kalau kemudian tidak bisa melengkapi berkas-berkasnya. Ini kan amatir tidak profesional," jelasnya.

Menurutnya perlu langkah-langkah yang cepat agar kasus Kanjuruhan segera selesai. Dampak yang timbul akibat tragedi Kanjuruhan sangat buruk bagi masa depan sepak bola Indonesia. 

(Christine Sheptiany)


Close Ads X
Close Ads X