NEWSTICKER

Pengadilan Agama Ponorogo Kabulkan 176 Pemohon Dispensasi Pernikahan Dini

N/A • 19 January 2023 14:33

Berdasarkan data Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur, terdapat 191 remaja mengajukan permohonan dispensasi nikah. Namun, hanya 176 pemohon yang dikabulkan.

"Dari 191 pengajuan, yang ditolak delapan, yang dicabut empat atas kesadaran sendiri, tidak diterima dua dan satu gugur. Jadi total yang diloloskan sebanyak 176 perkara," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Ali Hamdi.

Ironisnya, rata-rata pengajuan dispensasi pernikahan disebabkan oleh peristiwa hamil di luar nikah. Ali Hamid menambahkan, alasan ratusan anak meminta untuk bisa menikah dini tidak hanya karena hamil duluan, tetapi juga karena faktor ekonomi dan pendidikan.  

Anak-anak dengan pendidikan terakhir SMP yang menjadi terbanyak mengajukan dispensasi nikah. Sisanya, pendidikan SD sekitar 54 perkara, SMA 25 perkara, dan tidak sekolah enam perkara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arya Sandhi Nuzulal)