Ribuan Rokok dan Miras Ilegal di Ternate Dimusnahkan
13 March 2023 20:15
Petugas BEA Cukai Ternate, Maluku Utara memusnahkan ribuan barang ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol berlabel luar negeri, Senin (13/3/2023).
Barang ilegal itu merupakan hasil sitaan sejak Juni-Desember 2022. Barang ilegal itu dimusnahkan di Kantor Bea Cukai di kecamatan Ternate Tengah, Ternate.
Barang yang dimusnahkan yakni, 560 batang rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai, 242.800 batang rokok jenis sigaret putih mesin tanpa dilekati pita cukai dan 133.42 liter minuman mengandung etil alkohol.
Kepala Kantor BEA Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini mengatakan, rata-rata barang ilegal itu diimpor dari luar negeri melalui Jakarta tujuan Desa Lelilef Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang merupakan kawasan pertambangan.
Barang ilegal ini dikirim menggunakan kapal laut dan dikemas dengan baju bekas serta rempah-rempah untuk mengelabui petugas. Dari peredaran barang ilegal berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp615.512 juta.