2 Pimpinan LPSK Tak Setuju Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut
11 March 2023 12:45
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu buntut dari wawancana dengan salah satu televisi swasta di dalam rutan Bareskrim Polri. Namun, muncul dissenting oppinion atau perbedaan pandangan di antara pimpinan LPSK. Dua dari tujuh pimpinan LPSK, masih menganggap Eliezer layak diberikan perlindungan.
"Dalam proses pengambilan keputusan yang dimaksud, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting oppinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap Richard Eliezer," ujar Tenaga Ahli LPSK, Syahrial dalam konferensi pers di LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Keputusan penghentian perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer diambil berdasarkan rapat pimpinan LPSK, Kamis (9/3/2023). Melalui tenaga ahli LPSK Syahrial menyatakan LPSK keberatan dengan tayangan wawancara tersebut karena tidak memiliki izin. Padahal, LPSK sebelumnya telah meminta pihak televisi tersebut untuk tidak menayangkannya.
Sebab, hal ini bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 (c) UU tentang perlindungan saksi dan korban dan melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang ditandatangani Eliezer.