Kemenkominfo Kaji Aturan Sensor OTT

23 August 2023 20:22

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengkaji aturan sensor layanan video streaming over the top (OTT). Penyensoran diperlukan agar ada keadilan bagi para penonton.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan akan segera mengumpulkan pemangku kepentingan terkait untuk membagas rencana penyensoran konten di OTT. Termasuk Kemendikbudristek, Lembaga Sensor Film (LSF), dan pemain OTT hingga lembaga yang kerja sama dengan OTT.

"Ini harus didiskusikan betul-betul, supaya tidak muncul pertanyaan mengapa film yang tayang di TV Indonesia disensor. Sementara film di OTT bebas saja," kata Usman.

Oleh sebab itu, penyensoran di OTT perlu dikaji. Dia menyebut LSF punya kewenangan untuk melakukan sensor. Sementara Kemenkominfo juga punya kewenangan untuk melakukan sensor lantaran objek konten tersebut ada di OTT, sehingga Kemenkominfo punya kewenangan untuk menurunkan konten yang dianggap melanggar atau tidak sesuai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)