Dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara tiba-tiba oleh pemerintah memunculkan dugaan bahwa pemerintah sengaja menghindari kegaduhan publik. Penerbitan Perppu Ciptaker ini juga menuai kritik lantaran pemerintah dinilai tidak mengiginkan adanya diskusi publik.
"Memang yang ingin dihindari adalah kegaduhan publik. Karena kalau masuk DPR pasti akan terjadi drafnya dibuka dari awal, akan ada diskusi. Ini yang ingin dihindari," ujar pakar hukum tata negara, Biviatri Susanti, Senin (2/1/2023).
Biviatri juga mengkritik pemerintah yang memilih mengeluarkan aturan cipta kerja ini sebagai Perppu. Menurutnya, Perppu dirancang para pendiri bangsa untuk situasi darurat.
"Biasanya Perrpu itu digunakan hanya untuk kondisi yang benar-benar darurat. Presiden pada dasarnya pada negara hukum dan demokrasi tidak boleh bertindak sendirian. Harus selalu diimbangi pendapat wakil rakyat," paparnya.
Tak hanya itu, penerbitan Perppu juga dinilai mengabaikan putusan MK Nomor 91 Tahun 2022. Meski pemerintah beralasan bahwa penarikan Perppu karena kebutuhan mendesak untuk menghadapi tantangan ekonomi pada 2023.