NEWSTICKER

Hak Berdemokrasi Dimanipulasi?

N/A • 2 February 2023 20:54

Salah satu tugas Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menjaga konstitusionalitas sebuah UUD, dan semestinya MK sudah selesai dan tak perlu mengabulkan permohonanan menggunakan kembali sistem proporsional tertutup. Hal ini menuai kontroversi di masyarakat luas, akibatnya hak berdemokrasi di Indonesia seakan-akan dimanipulasi oleh pemegang kepentingan.

Bila MK mengabaikan yurisprudensinya sendiri dan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup, bukan tidak mungkin gejolak sosial dan politik akan terjadi. Karena disaat sidang perkara sistem pemilu ini bergulir, proses penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berjalan.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa MK bukan pembuat undang-undang, melainkan sebagai pengunci konstitusionalitas UUD itu sendiri. Artinya adalah MK bukan positive legislator, yakni organ atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat norma.

"MK itu bukan pembuat undang-undang, MK itu adalah mengunci konstitusionalitas undang-undang," kata Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, Kamis (2/2/2023).

Denny Indrayana juga menambahkan, sebaiknya MK konsisten dengan putusannya pada 2008 silam. Hal itu terkait soal perubahan sistem pemilu dari tertutup ke sistem terbuka yang sampai sekarang masih berlaku dengan baik.

Menanggapi hal itu, mantan Hakim MK Maruarar Siahaan mengungkap bahwa MK boleh saja menjadi positive legislator. Antara lain jika keadaan itu mendesak dan DPR tidak memiliki kesempatan, seperti pelanggaran HAM berat.

"Dalam kondisi tertentu dan sangat mendesak kondisinya, kalau ada masalah-masalah HAM yang terabaikan misalnya dalam kondisi kritis, MK boleh masuk menjadi positive legislator," tegasnya.

Sebelumnya, wacana penggunaan sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 menimbulkan tanggapan dari banyak pihak. Isu ini menyeruak ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut adanya kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Diketahui, delapan parpol disebut telah menunjukkan perlawanan terbuka dengan menolak wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Antara lain Partai Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai di parlemen yang masih bersikukuh mengusulkan wacana sistem proporsional tertutup atau mencoblos parpol di Pemilu 2024.
(Hajid Arrafi)