NEWSTICKER

Perubahan Frasa dalam Putusan MK Dinilai Melanggar Kode Etik

N/A • 6 February 2023 21:28

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menilai perubahan frasa dinilai melanggar kode etik, tetapi secara spesifik jadi pemalsuan. Putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra ini berharap tidak benar karena bisa mencoreng MK. 

"Bahwa kemudian ada perubahan tentu menjadi suatu yang boleh dikatakan secara general melanggar kode etik tetapi secara spesifik jadi pemalsuan. Dia merubah secara tidak benar dengan apa yang sesungguhnya orijinal dari putusan itu,". Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

Berubah putusan yang dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MA) dengan salinan putusan yang diterima oleh pemohon dianggap tidak lazim dan dinilai baru pertama kali dalam sejarah MK. Dugaan upaya penyelundupan hukum itu sudah seharusnya diusut secara pidana dan bukan hanya sekedar etik. 

Sebelumnya, saat dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, yakni frasa 'dengan demikian' mengandung makna pencopotan Aswanto oleh DPR bersifat inkonstitusional. Sedangkan, dalam salinan putusan dari risalah persidangan tertulis frasa 'ke depan' bermakna pencopotan Aswanto tak bermasalah, tapi praktik itu tidak boleh diulangi lagi. 

Dalam kasus ini, Advokat Zico Leonard Djagardo telah melaporkan sembilan hakim konstitusi ke polisi meski majelis kehormatan MK saat ini sedang mengusut ada tidaknya pelanggaran etik dari skandal dugaan pemalsuan putusan MK. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Rezahra Nurjannah)

Tag