NEWSTICKER

Oknum Jaksa Pelaku Pencabulan Anak di Jombang Divonis 8 Tahun Penjara

N/A • 10 February 2023 13:23

Hakim di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa berinisial AA sebagai oknum jaksa yang tersangkut kasus perbuatan cabul terhadap beberapa anak pelajar.   

Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa berinisial AA lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara. Ketua PN Jombang Bambang Setyawan yang merupakan Ketua Umum Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang tertutup.

Dalam amar putusan, hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat anak masih dibawah umur. Terdakwa juga dinilai jaksa melanggar moral keasusilaan karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya bisa melakukan perlindungan. 

Setelah tersangkut kasus ini, status jaksa kini sebagai pegawai fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Rezahra Nurjannah)

Tag