Mampukah Sesal Sambo & Putri Luluhkan Hakim?

12 February 2023 19:29

Majelis hakim akan mengeluarkan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023). Dalam pledoinya Sambo dan Putri mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Saat persidangan, Sambo dan Putri selalu mengingkari adanya perencanaan untuk membunuh Brigadir J. Keduanya juga kerap mengungkapkan bahwa motif pelecehan seksual merupakan pemicu terjadinya perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
 
Meski demikian, saat membacakan nota pembelaannya kedua terdakwa sama-sama menyesal dan meminta hakim memutuskan vonis seadil-adilnya. Dengan terbata-bata, Ferdy Sambo mengatakan Ia siap bertanggung jawab atas kejadian ini dan meminta hakim untuk adil dalam menetapkan putusan.
 
Penyesalan juga ditunjukkan oleh Putri Candrawathi pada sidang pledoi, Rabu, 25 Januari 2023. Sambil menangis, Putri mengiba kepada hakim untuk bisa segera berkumpul kembali dengan anak-anaknya.
 
Putusan kasus Ferdy Sambo dan kawan kawan akan tercatat di dalam sejarah sistem peradilan pidana. Pembunuhan Brigadir J adalah perkara pidana yang melibatkan unsur jenderal polisi dengan skenario kejahatan yang nyaris sempurna. Karena itu, berat ringannya putusan hakim akan disorot oleh masyarakat luas.

(Yoga Adhitama)


Close Ads X
Close Ads X