Ramai-Ramai Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
22 February 2023 07:14
SHARE NOW
Sejumlah pihak ramai-ramai kembali menegaskan penolakan sistem proporsional tertutup. Rakyat tidak mau lagi dibawa jalan mundur dan ingin tetap bisa memilih langsung calon legislatif, seperti yang sudah berlangsung dalam empat Pemilu terakhir. Namun keputusan ada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Beberapa bulan terakhir Mahkamah Konstitusi menjadi pusat perhatian, karena di tangan MK akan diputuskan apakah pemilu legislatif 2024 akan memakai sistem proporsional terbuka, di mana pemilih bisa memilih calon anggota legislatif, atau diputuskan menjadi proporsional tertutup, di mana pemilih hanya memilih partai politik saja.
Sejak pemilu 2004, pemilihan calon anggota legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka. Dalam sistem ini, pemilih dapat memilih calon anggota legislatif yang akan duduk di kursi DPR dan DPRD.
Sistem proporsional terbuka ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 168 Ayat 2. Namun pada November tahun lalu, pasal ini digugat ke MK untuk dilakukan uji materi. Para penggugat menilai, pasal itu bertentangan dengan undang-undang dasar.
Jika MK menolak, artinya sistem proporsional terbuka seperti yang berlangsung pada empat pemilu terakhir akan tetap dipakai. Sebaliknya jika mengabulkan uji materi, maka yang akan dipakai dalam pemilu mendatang adalah sistem proporsional tertutup. Para pemilih hanya bisa memilih Parpol bukan Caleg.