Bukan Partai, Rakyat Mau Pilih Langsung Caleg di Pemilu 2024
21 February 2023 22:10
SHARE NOW
Beberapa bulan terakhir Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pusat perhatian karena di tangan MK akan diputuskan apakah pemilu legislatif 2024 akan memakai sistem proporsional terbuka atau menjadi proporsional tertutup.
Rakyat tidak mau lagi dibawa jalan mundur untuk memilih partai politik di Pemilu Legislatif 2024. Mereka ingin tetap bisa memilih langsung caleg, seperti yang sudah berlangsung dalam empat pemilu terakhir.
Sejak pemilu 2004, pemilihan calon anggota legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka. Dalam sistem ini, pemilih dapat memilih calon anggota legislatif yang akan duduk di kursi DPR dan DPRD.
Sistem proporsional terbuka itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 168 Ayat 2. Namun pada November 2022, pasal ini digugat ke MK untuk dilakukan uji materi. Para penggugat menilai pasal itu bertentangan dengan UUD.
Kini, bola di tangan MK. Apakah akan mengabulkan uji materi dari para penggugat atau menolaknya?
Jika MK menolak, artinya sistem proporsional terbuka seperti yang berlangsung pada empat pemilu terakhir akan tetap dipakai. Sebaliknya, jika mengabulkan uji materi, maka yang akan dipakai dalam pemilu mendatang adalah sistem proporsional tertutup. Para pemilih hanya bisa memilih partai politik, bukan caleg.