NEWSTICKER

Subchi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

18 November 2022 09:36

Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Sutrisno mengungkap ada beberapa pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. 

Hal yang memberatkan adalah Subchi tidak pernah mengakui perbuatannya sepanjang persidangan berlangsung. Rekaman Subchi yang mengaku sebagai Mursyid juga menjadi pertimbangan. Dalam rekaman itu Subchi menyebut dirinya bebas menikahi siapapun tanpa melanggar norma asusila yang ada.

Sementara majelis hakim meringankan vonis karena menilai Subchi masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga. Subchi juga dianggap berlaku sopan dan memperlancar jalannya persidangan. 

Sebelumnya, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 16 tahun penjara.