Bedah Editorial MI: Adili Penjahat Lingkungan Sorong

24 August 2022 08:22

Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, terkepung banjir dengan ketinggian air mencapai sekitar 120 sentimeter akibat hujan deras sepanjang Senin (22/8) hingga Selasa dini hari. Dua orang meninggal dunia diterjang tanah longsor dan 9.000 jiwa lainnya terpaksa mengungsi. 

Banjir dan tanah longsor di Sorong bukan semata fenomena alam. Faktor utamanya ialah keserakahan manusia terhadap lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Petaka itu bukan yang pertama. Pada 15 Juli 2020, Kota Sorong juga dihantam banjir dan tanah longsor yang menyebabkan 5 orang tewas dan 9 distrik serta 7 kelurahan porak-poranda. 
Namun, nyatanya para pemangku kepentingan tidak juga memetik pelajaran mahal itu. Tambang golongan galian C tetap merajalela di pegunungan di sekitar Kota Sorong, khususnya di Hutan Lindung Remu.

Pada 2020, tambang itu sudah menyebar di 10 distrik dan merangsek ke 600 hektare permukiman warga. Kajian pascatragedi banjir saat itu menemukan fakta bahwa air limpasan dari puluhan tambang itulah yang memicu tanah longsor lalu merendam kota. 

Buruknya operasi perusahaan tambang tampak dari banyaknya kaidah lingkungan yang mereka langgar. Lebih celaka lagi, pemerintah daerah membiarkan saja perusahaan-perusahaan rakus tersebut terus beroperasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)