Divonis Cerai, Suami Hajar Istri dan Hakim Pakai Kursi

24 October 2022 16:47

Seorang Hakim di Pengadilan Agama Kelas 1A, Lumajang, Jawa Timur, Zulkifli (59) mengalami luka robek di bagian pelipis kiri usai dilempar kursi oleh Sunandiyono, warga Desa Kecamatan Randuagung yang menjadi tergugat sidang putusan cerai di pengadilan setempat.

Pelaku emosi saat mendengar putusan perceraian dirinya dengan mantan istrinya. Awalnya pelaku melampiaskan emosinya kepada mantan istri karena menggugat cerai dirinya. Pelaku menganiaya mantan istri dengan salah satu kursi hingga mengalami luka lebam. 

Tak puas dengan aksinya itu, pelaku kemudian melemparkan kursi yang Ia pegang ke meja hakim hingga mengenai ketua majelis hakim.

Kasus penganiayaan saat ini ditangani oleh Satreskrim Polsek Sukodono Lumajang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

(Nienda Farras Athifah)


Close Ads X
Close Ads X