25 October 2022 19:35
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membenarkan kesaksian yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Namun ada perbedaan keterangan mengenai jumlah pelaku penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, karena menurut Kuasa Hukum Bharada E pelaku penembakan adalah dua orang. Sementara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ada tiga pelaku penembakan.
"Memang disampaikan ada tiga penembak dari versi saksi Kamaruddin, namun pada di akhir sesi pertama pemberian keterangan saksi oleh Kamaruddin sempat ditanyakan oleh majelis hakim kepada Richard mengenai keterangan Kamaruddin," ujar Pengacara Keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro.
Hal tersebut dipertanyakan kepada Bharada E dan mengatakan setuju apa yang disampaikan oleh keterangan saksi Kamaruddin mengenai tiga pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
"Untuk sejauh ini kita masih menyerahkan kepada jaksa penuntut umum, tetapi ketika kita berkaca pada persidangan yang disampaikan oleh saksi Kamaruddin tadi didapatkan dari sebatas informasi-informasi saja," ujar Pengacara Keluarga Yosua, Yonathan Baskoro.