Pemerintah Provinsi DKI Jakata resmi menaikan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 20% atau senilai Rp1.000, Senin (24/10/2022). Kenaikan tarif ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), dan Organda.
Kenaikan tarif angkot ini hanya berlaku bagi mikrolet reguler atau yang belum terintegrasi dengan layanan Transjakarta. Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menjelaskan, kenaikan tarif dilakukan imbas penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan biaya operasional meningkat.
Tarif angkutan mikrolet reguler naik dari Rp5.000 menjadi Rp6.000. Sementara itu, angkot yang terintegrasi layanan Transjakarta tidak ada kenaikan tarif.