5 July 2023 17:57
Badan Legislasi DPR menyepakati RUU desa menjadi undang-undang. Ada 19 poin perubahan yang dimuat dalam RUU Desa. Dua dari 19 poin perubahan yang paling menyedot perhatian publik ialah perpanjangan masa jabatan kades dan penambahan anggaran dana desa.
Jabatan kepala desa yang awalnya enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode berturut-turut. RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan penambahan anggaran dana desa dari 8% menjadi 20?ngan alasan pemerataan pembangunan.
Sebagai informasi, anggaran dana desa berasal dari APBN. Pemerintah melalui APBN mentransfer dana ke daerah. Untuk 2023, Rp814 triliun yang dianggarkan untuk daerah. Transfer ke daerah itu memuat enam komponen, yakni alokasi umum, alokasi khusus, keistimewaan, perimbangan, otonomi khusus, dan desa.
Anggaran desa mencakup 8,6% atau sekitar Rp70 triliun. Namun, dalam RUU Desa, anggaran desa akan ditambah hingga 20% atau sekitar Rp162,8 triliun jika mengacu transfer dana daerah 2023.
Saat ini, RUU Desa disepakati masuk dalam agenda rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Namun, jadwal pengesahan RUU Desa dalam rapat paripurna terdekat belum diketahui. Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan pihaknya belum menerima informasi soal rapat bamus untuk membahas agenda rapat paripurna.
Meski akan dimasukkan dalam agenda rapat paripurna, RUU tidak langsung berlaku untuk umum.