19 October 2022 09:29
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar persidangan perdana kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (19/10/2022). Persiapan PN Jaksel untuk persidangan ini telah rampung dan siap untuk digelar.
Terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice pada kasus ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto. Sementara Ferdy Sambo telah menjalani sidang menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Berikut peran ke-7 tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy merupakan otak di balik tewasnya Brigadir J. Memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J dan ikut melepaskan tembakan usai Brigadir J terkapar. Selain itu Ferdy Sambo juga menyusun skenario terjadinya aksi baku tembak di TKP tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo juga memberi perintah untuk melakukan menghalangi penyidikan.
2. Brigjen Hendra Kurniawan
Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan turut membantu Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J. Hendra memberi perintah untuk melakukan penghalangan penyelidikan. Brigjen Hendra diketahui memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV yang penting pada 9 Juli 2022 di Komplek Polri Duren Tiga. Ia juga diketahui sempat menelpon Arif Rahman untuk membuat folder khusus terkait pelecehan Putri Candrawathi yang menjadi skenario dari Ferdy Sambo.
3. Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Biropaminal Agus Nurpatria memerintahkan Irfan Widyanto atau terdakwa lainnya untuk menghitung jumlah CCTV yang ada.
4. Irfan Widyanto
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Irfan Widyanto berperan mengambil DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga dan pengambilan tersebut tanpa izin dari ketua RT. Bahkan Irfan melarang pihak dari petugas keamanan di komplek tersebut untuk meminta izin kepada ketua RT. Akibatnya terjadi gangguan sistem elektronik CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.
5. Baiquni Wibowo
Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri Baiquni Wibowo diketahui melakukan transmisi atau pemindahan serta perusakan CCTV. Baiquni diketahui mendapatkan telepon dan arahan dari Chuck Putranto untuk melihat dan menyalin CCTV.
6. Chuck Putranto
Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri Chuck Putranto berperan sama dengan Baiquni yakni melakukan pemindahan dan perusakan CCTV. Ia Diketahui menguasai DVR yang sudah didapatkan oleh Irfan Widyanto tanpa adanya surat kuasa dan surat perintah penyitaan sehingga dinilai melanggar pidana. Chuck juga melakukan pemindahan dan penyalinan CCTV.
7. Arif Rachman
Mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam Polri Arif Rachman berperan merusak CCTV dan mematahkan laptop yang di dalamnya terdapat CCTV terkait kejadian di Duren Tiga.
Sidang perdana obstruction of justice tersebut akan digelar dua sesi yakni sesi pertama akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 14.00 WIB. Persidangan Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria, akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sedangkan, sidang Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.