12 October 2022 19:02
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan kuasa hukum Gubernur Papua untuk memeriksa Lukas Enembe secara adat. KPK mengakui eksistensi hukum adat di Indonesia, namun untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe tidak tepat jika diselesaikan secara adat.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa efisiensi hukum adat di negara kita memang diakui keberadaanya, tetapi penyelesaian perkara kejahatan seperti halnya tindak pidana korupsi tentu hukum yang dipergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri.
KPK akan tetap menyelesaikan kasus Lukas Enembe dengan hukum formil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tokoh adat Papua pro terhadap pemeriksaan Lukas Enembe.
"Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga kami juga yakin masyarakat dan tokoh adat Papua mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan," ujar Ali.